Mari Berqurban Bersama Yayasan Fatma Al Islami
Tak diragukan lagi, qurban adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya. Qurban juga dilakukan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama.
- Salah satu yang menunjukkan keutamaan qurban, apa yang dikatakan oleh para ulama bahwa qurban tetap masih lebih utama daripada sedekah.
Dinukilkan dari Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah (5: 106), qurban (udhiyyah) lebih utama daripada sedekah. Qurban itu entah suatu yang wajib atau sunnah muakkad merupakan di antara syi’ar Islam. Yang menyatakan qurban lebih utama daripada sedekah adalah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan lainnya.
Ulama Malikiyyah menegaskan bahwa ibadah qurban lebih utama daripada memerdekakan budak, walaupun ditambah nilainya berlipat-lipat dari harga qurban.
Ulama Hambali berpendapat bahwa qurban itu lebih afdhal dari sedekah yang senilai dengan qurban. Demikian perkataan dari Imam Ahmad, juga Rabi’ah, dan Abu Az-Zinad.
Apa sebabnya qurban lebih utama daripada sedekah yang senilai? Sebabnya karena masalah ibadah yang dilakukan pada waktu yang utama.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiran meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaannya.”
- Yang menunjukkan pula keutamaan dari qurban adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafa’ ar-rasyidin setelahnya berqurban. Seandainya sedekah lebih utama daripada qurban, tentu akan dialihkan pada sedekah.
- Alasan lainnya pula, kalau sedekah lebih diutamakan daripada qurban, maka tentu ada sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan ditinggalkan.
Untuk menindaklanjuti program qurban yang terus dibuka setiap tahunnya, maka dari itu Yayasan Fatma Al Islami membuka serta menerima tabungan qurban di Tahun 1446 H bagi teman-teman /siswa / wali wurid dilingkup Yayasan Fatma Al Islami. Bagi Ayah/Bunda yang berminat mengikuti tabungan Qurban bisa dimulai dari bulan Agustus ini. Estimasi Idul Adha 1446 H Jatuh ditanggal 7 Juni 2025 jadi ayah bunda masih ada waktu sekitar 10 bulan lagi untuk menabung Qurban Idul Adha 1446 H. 🙂
Berikut Rincian biayanya :
-Kambing Rp 2.500.000
-Sapi (7 orang) Rp 2.500.000/orang.
untuk pembayaran bisa dilakukan setiap bulan.
Biaya ini sudah termasuk biaya penyembelihan dan pendistribusian✨
Bagi Ayah dan Bunda yang ingin ikut serta dalam program menabung Tabungan Qurban silahkan hubungi ke :
Via WhatsApp :
Pak Ilham (0858-9620-0767)
Bu Sari yah (0822-1621-3513)
Pak Rahmat (0896-2861-6985)
Mari berqurban bersama FK ayah/bunda ✨😊
